Whistle Blowing System
RS Paru Jember - Integritas, Transparansi, Akuntabilitas
Identitas
Kejadian
Laporan
Konfirmasi
🔒 Kerahasiaan Terjamin
Laporan Anda akan diproses secara rahasia. Identitas pelapor dilindungi sesuai UU dan Peraturan RS Paru Jember. Tidak ada tindakan pembalasan terhadap pelapor yang beritikad baik.
Token Tracking Unik:
dac9c2aa5c332693336db646c590c2a4
Simpan token ini! Token akan dikirim ke email Anda dan digunakan untuk melacak status laporan.
Bersedia mengungkapkan identitas?
❌ Tidak (Anonim - Identitas sepenuhnya dilindungi)
✅ Ya (Identitas akan diketahui oleh tim penanganan)
Pilih "Tidak" jika ingin melaporkan secara anonim. Identitas Anda tetap aman dan terlindungi.
Nama Lengkap
Email Korespondensi
Email akan digunakan untuk mengirim token tracking dan konfirmasi laporan.
Nomor Telepon
Opsional, untuk keperluan komunikasi lebih lanjut.
Apakah pernah melaporkan sebelumnya?
Tidak
Ya
Selanjutnya
Pihak Terlibat / Tersangka
Sebutkan secara spesifik siapa saja yang terlibat.
Lokasi Kejadian
Lokasi spesifik tempat kejadian.
Tanggal Kejadian
Waktu Kejadian
Jenis Pelanggaran
-- Pilih Jenis Pelanggaran --
Korupsi
Penyelewengan Dana
Penyalahgunaan Wewenang
Pelanggaran SOP
Perilaku Tidak Etis
Penipuan/Pemalsuan Dokumen
Konflik Kepentingan
Pengadaan Barang/Jasa Bermasalah
Lainnya
Kembali
Selanjutnya
Kronologi Kejadian
Jelaskan secara berurutan dan detail.
Keluhan / Isi Laporan
Sampaikan apa yang menjadi keberatan atau laporan Anda.
Estimasi Kerugian (Jika Ada)
Perkiraan kerugian yang ditimbulkan (jika ada).
Lampiran Bukti
Format: JPG, PNG, PDF, DOC, DOCX. Maksimal 5 MB per file.
Informasi Tambahan
Kembali
Selanjutnya
📋 Ringkasan & Konfirmasi
Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan lengkap
Laporan dibuat dengan itikad baik berdasarkan fakta yang benar
Setelah submit, Anda akan menerima email konfirmasi berisi token tracking
Token dapat digunakan untuk memantau status laporan kapan saja
Saya menyatakan bahwa laporan ini dibuat dengan
itikad baik
dan berdasarkan
fakta yang benar
. Saya memahami bahwa laporan palsu atau fitnah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kembali
Kirim Laporan