Laporkan dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran, atau penyimpangan dengan aman, rahasia, dan terlindungi.
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan yang memungkinkan pegawai, mitra kerja, atau masyarakat umum untuk melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindak pidana korupsi di lingkungan RS Paru Jember secara rahasia dan terlindungi.
Pelapor (Whistleblower) dilindungi kerahasiaan identitasnya sesuai Undang-Undang dan Peraturan RS Paru Jember. Tidak ada tindakan pembalasan terhadap pelapor yang melaporkan dengan itikad baik.
Meningkatkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, mencegah kerugian negara/rumah sakit, serta menegakkan integritas di lingkungan RS Paru Jember.
Laporan Anda hanya akan diketahui oleh Tim Penanganan WBS dan Direktur RS Paru Jember. Identitas Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.
Isi laporan Anda dengan lengkap berdasarkan panduan berikut:
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui?
Jelaskan secara spesifik jenis pelanggaran/korupsi yang terjadi.
Siapa yang bertanggung jawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?
Nama, jabatan, unit kerja, atau pihak-pihak yang terlibat.
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?
Lokasi spesifik kejadian (ruangan, gedung, alamat lengkap).
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan?
Detail jam, hari, dan tanggal kejadian.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan?
Modus operandi, cara, skema, atau kronologi kejadian.
Dilengkapi dengan bukti permulaan
Data, dokumen, gambar, rekaman, atau bukti lain yang mendukung laporan Anda.
Bukti dapat dilampirkan pada form pengaduan.
Integritas RS Paru Jember dimulai dari keberanian Anda melaporkan pelanggaran.
Buat Laporan Sekarang